Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan kepala desa yang tersangkut kasus korupsi di daerah itu akan segera diganti.

Kabid Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa, Dinas PMD Rejang Lebong Bobby Harpa Santana di Rejang Lebong, Rabu mengatakan jabatan kepala desa yang tersangkut masalah hukum dan ditetapkan sebagai tersangka akan diganti dengan pejabat sementara atau Pjs.

"Untuk jabatan Kepala Desa Selamat Sudiarjo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa akan dipegang oleh pejabat sementara," ujar dia.

Penunjukan Pjs Kades Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu tersebut kata dia, saat ini sudah diproses oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah yang nantinya akan memberikan ke bupati daerah itu.

Penunjukan Pjs Kades Selamat Sudiarjo ini merupakan kewenangan bupati, dengan dasar rekomendasi yang dikeluarkan Inspektorat Daerah.

Pjs kepala desa itu sendiri akan diambil dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kecamatan dan diprioritaskan berdomisili di desa setempat dan jika tidak berdomisili di kecamatan itu.

Dengan adanya penunjukan Pjs Kades tersebut tambah dia, maka proses pembangunan desa yang dibiayai oleh Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang pada 2019 ini ditunda akan segera dicairkan.

Sebelumnya, Penyidik Kejari Rejang Lebong resmi menetapkan Kades Selamat Sudiarjo tersangka atas dugaan penyelewengan DD dan ADD pada 2017 lalu setelah adanya kerugian negara sebesar Rp139,5 juta karena adanya pekerjaan fisik fiktif.

Akibatnya kasus ini pencairan DD dan ADD untuk Desa Selamat Sudiarjo 2019 dilakukan penundaan sampai menunggu adanya rekomendasi dari Inspektorat Daerah maupun Kejari Rejang Lebong.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019