Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi meminta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk tegas terhadap angkutan bertonase besar seperti mobil dump truck yang menggunakan BBM bersubsidi jenis solar.

Pernyataan ini diungkapkan politisi Partai Gerindra ini terkait keluarnya surat edaran dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang pengendalian kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) untuk BBM bersubsidi khusus jenis solar.

"Sekarang mau tidak mau gubernur harus segera panggil Pertamina guna mengatur peruntukan pelaksanaan surat edaran BPH Migas di setiap SPBU dan kita DPRD provinsi akan pantau pelaksanaan SE BPH Migas ini di Bengkulu,” kata Jonaidi, Rabu.

Jonaidi menjelaskan, surat edaran BPH Migas ini menyebutkan bahwa  kendaraan bermotor pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam roda, baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan dilarang menggunakan BBM jenis solar.

Surat edaran itu juga mengatur bahwa kendaraan roda empat hanya boleh mengisi BBM solar bersubsidi maksimal 30 liter per kendaraan per harinya. Sedangkan untuk kendaraan roda enam maksimal 60 liter per hari per kendaraannya dan kendaraan pribadi maksimal 20 liter.

Selain itu, kendaraan dinas dengan plat nomor polisi merah juga dilarang mengkonsumsi JBT jenis solar. Kemudian juga berlaku untuk mobil tangki BBM, CPO, Dump Truck, Truck trailer, Truck Gandeng, serta mobil molen pengaduk semen.

SPBU dilarang melayani pembelian JBT untuk konsumsi pengguna usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel, serta pelayanan umum tanpa menggunakan rekomendasi dari instansi berwenang.

Surat edaran itu juga menyebutkan Pertamina perlu mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan JBT jenis solar dengan mempertimbangkan sebaran konsumen pengguna termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU.

"Dapat dilihat rata-rata yang mengkonsumsi BBM jenis solar diduga dump truck angkutan tambang. Tapi kendaraan yang peruntukan mengangkut kebutuhan rakyat seperti Tandan Buah Segar (TBS) asalkan bukan dump truck, masih diperbolehkan," kata Jonaidi.

"Kita akan desak juga Pertamina dapat menindaktegas untuk penyaluran JBT sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak," paparnya.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019