Petugas Kepolisian Sektor Curup, Polres Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil mengamankan seorang sopir angkutan pedesaan (angdes) yang diduga menjual narkoba jenis ganja di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek Curup Iptu Untoro saat menggelar jumpa pers di Polsek Curup, Jumat mengatakan, tersangka yang diamankan ini ialah Sayuti (60), warga Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran.

"Tersangka ini kami amankan pada Kamis (29/8) sekitar pukul 10.00 WIB, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti empat paket ganja kering siap edar yang dibungkus kertas koran terdiri dari tiga paket ukuran kecil dan satu paket sedang," jelas Iptu Untoro.

Penangkapan tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir angdes dan petani itu, kata dia, berkat informasi yang diberikan masyarakat yang menyebutkan ada orang yang menggunakan mobil Grandmax warna biru dengan nomor polisi BD 9245 KA dari Desa Sinar Gunung menuju Kota Curup membawa ganja.

Mendapat informasi ini pihaknya kemudian melakukan pengejaran dan tersangka yang mengendarai mobil seperti dimaksud sedang berada di kawasan Pasar Atas Curup. Saat didatangi petugas tersangka ini tidak mau keluar dari mobil, kemudian petugas langsung memanggil sejumlah warga sebagai saksi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Petugas menemukan ganja yang disimpan tersangka dalam kantong plastik di bawah jok mobil, saat ditanyai petugas tersangka berkilah jika itu hanyalah pakaian saja.

Petugas kemudian mengambil bungkusan itu dan membukanya, ternyata berisi empat paket ganja, dan tersangka langsung berkelit jika barang itu bukan miliknya.

Tersangka Sayuti bersama dengan barang bukti empat paket ganja dan mobil yang dikendarainya selanjutnya dibawa petugas ke Polsek Curup guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasusnya guna membongkar peredaran narkoba jenis ganja di daerah itu.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019