Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta para pemilik usaha tambang Galian C batu di daerah ini untuk segera melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan di sekitar tempat usahanya.

“Kami telah menyampaikan surat pemberitahuan terkait aturan lingkungan kepada tiga pemilik usaha tambang Galian C batu untuk segera melaporkan kegiatannya,” kata Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Fernandi dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Dinas Lingkungan Hidup setempat menerbitkan surat pemberitahuan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan pasal 53 ayat 1 huruf b tentang kewajiban membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban izin lingkungan.

Surat pemberitahuan tentang aturan lingkungan ini disampaikan kepada tiga pemilik usaha tambang Galian C batu milik Khairul Mukminin dan Sapri di Kecamatan Malin Deman dan Dedi di Kecamatan Penarik.

Ia menyatakan, instansinya menyampaikan surat pemberitahuan terkait dengan aturan lingkungan karena tiga pemilik usaha tambang Galian C batu ini sudah lama tidak melaporkan kegiatannya.

“Sudah lama sekali pemilik tambang Galian C batu ini melaporkan kegiatannya, setelah itu mereka tidak pernah lagi melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan,” ujarnya.

Sedangkan beberapa tambang Galian C batu lainnya di daerah ini belum melaporkan kegiatannya karena izin usaha pertambangan dan izin lingkungan milik tambang ini masih baru.

Ia mengatakan, instansinya menunggu sejumlah usaha tambang Galian C batu di daerah melakukan aktivitas selama satu semester setelah itu mereka berkewajiban melaporkan kegiatannya.

Ia menyatakan, pemerintah mewajibkan seluruh usaha pertambangan baik batu dan pasir di daerah ini rutin melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan setiap enam bulan sekali sebagai bentuk evaluasi terhadap usaha tersebut merusak lingkungan atau tidak.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019