Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung menyiapkan langkah hukum terhadap kegiatan pengerukan pasir pantai ilegal yang diduga dilakukan oleh pihak PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang, Kota Bengkulu.

Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung Donal Hutasoit mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun termasuk pihak PT. TLB untuk melakukan pengerukan pasir di kawasan pantai Teluk Sepang.

Donal menjelaskan, secara aturan sepanjang sempadan pantai dan kawasan hutan di sekitar pantai tidak boleh dilakukan  ditambang, termasuk pengerukan pasir. Petugas BKSDA pun telah memasang papan peringatan larangan pengerukan pasir di sepanjang sempadan pantai.

"Kita sudah berikan imbauan dan peringatan tetapi tetap tidak diindahkan. Mungkin kita akan ajak kepolisian untuk ke lokasi," kata Donal saat dihubungi, Kamis.

Donal menambahkan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu indikasi pelanggaran yang dilakukan pihak PT TLB ini. Jika ditemukan unsur pidana maka akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Pengerukan pasir di kawasan pantai Teluk Sepang yang dilakukan PT TLB ini diakui Donal bukan kali pertama. Sebelumnya pengerukan sudah pernah dilakukan. Namun saat itu pengerukan berhenti sejak BKSDA memberikan peringatan.

"Mereka tidak pernah ada minta izin atau permisi, makanya ini mau kita dalami dulu," katanya.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019