Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Almuzzammil Yusuf menilai disertasi tentang keabsahan hubungan seksual di luar pernikahan yang dibuat mahasiswa doktoral sebuah perguruan tinggi agama Islam negeri di Yogyakarta dapat mengancam harmoni keluarga di Indonesia.

"Disertasi itu adalah virus yang berpotensi memasyarakatkan hubungan bebas yang akan menghancurkan kekukuhan dan harmoni keluarga Indonesia," kata Muzzammil melalui siaran pers dari Bidang Humas DPP PKS yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: MUI: Disertasi melegalkan hubungan seksual di luar nikah hal yang menyimpang

Muzzammil juga menilai disertasi tersebut sebagai bentuk penistaan agama berkedok ilmiah yang ingin melegalkan hubungan seksual di luar pernikahan.

Apalagi, ia mengatakan, penulis menyatakan rekomendasi disertasi tersebut untuk menjadi rujukan pembaharuan fikih Islam, pembaharuan keluarga Islam dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah.

Menurut Muzzammil, calon doktor dan penguji yang meluluskan disertasi tersebut telah menginjak prinsip Islam Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Pada saat yang sama, mereka secara bersama-sama telah menginjak amanat Konstitusi Pasal 31 Ayat (3).

Baca juga: Pasangan sesama jenis di Ogan Komering Ulu Sumsel batal menikah

“Pasal itu berbunyi Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang," tuturnya.

Muzzammil mengatakan musibah terbesar sebuah bangsa adalah bila ada oknum akademisi yang merasa aman bebas leluasa menjadikan kampus sebagai pusat penyebaran pemikiran batil seperti menghalalkan hubungan di luar nikah.

"Seharusnya kampus menjadi sumber mata air keilmuan. Kalau ada sumber mata air ilmu yang tercemar, kampuslah yang menutup lubang dan tidak menyebarkannya agar tidak meracuni masyarakat awam. Bukan malah menjadi sumber pencemaran," katanya.

Muzzammil berharap Presiden Joko Widodo, para ulama, para akademisi, dan para anggota DPR RI bersatu untuk menolak disertasi tersebut sehingga tidak menjadi virus yang berbahaya bagi sendi-sendi berkeluarga. 

Baca juga: Gara-gara akun Facebook dipalsukan, Yaya gagal nikah
Baca juga: Undang-undang Perkawinan akan direvisi, nikah minimal usia 19 tahun

Pewarta: Dewanto Samodro

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019