Kepala Unit Administrasi Satgas Polhut Sudarmawan mengungkapkan lokasi pengerukan pasir dan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang dikelola PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) berada di atas lahan sengketa antara PT Pelindo dan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang yang dikelola Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung.

"Memang ada beberapa kegiatan yang masuk kawasan TWA Pantai Panjang, tapi juga dibebani hak pengelolaan PT Pelindo," kata Sudarmawan di Kantor BKSDA Bengkulu-Lampung, Jumat. 

Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan ke lokasi penambangan pasir, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memang ditemukan beberapa kegiatan yang masuk dalam kawasan TWA Pantai Panjang. 

"Seperti pengerukan pasir, saluran pembuangan, sedikit pembangunan pekerja yang masuk dalam kawasan TWA," ujarnya. 

Saat pihaknya meminta konfirmasi ke pihak TLB, mereka mengatakan bahwa bahwa kegiatan tersebut bekerja sama dengan pihak PT Pelindo. 

"Mereka mengambil sedimen pasir di PT Pelindo tapi saat kami cek kelokasi pengerukkannya terlalu dalam. Posisi dalamTWA Pantai Panjang tapi itu juga dibebani hak pengelolaan PT Pelindo," kata Sudarmawan. 

Terkait dengan lahan yang masuk kawasan TWA pihaknya masih mengkaji dan meminta konfirmasi dari pihak PT Pelindo. 

Disisi lain, Sudarmawan menyebutkan jika tambang pasir yang berada di kawasan TWA tidak diperbolehkan namun, jika proyek yang strategis dan dibutuhkan oleh masyarakat itu ada peluang untuk diperbolehkan melalui kerja sama. 

Karena sesuai dengan peraturan Kementerian kehutanan nomor 85 tahun 2014  yang menyebutkan jika proyek strategis diperbolehkan.

Saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai lahan yang tumpang tindih antara kawasan TWA dengan izin lahan dari PT Pelindo tersebut.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019