Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Provinsi Bengkulu menegaskan, minimarket atau toko ritel modern tidak boleh masuk ke daerah pedesaan. Akan dikeluarkan Peraturan Gubernur atau Pergub untuk mengatur hal ini.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Provinsi Bengkulu Lierwan mengatakan, larangan toko ritel masuk ke pedesaan ini untuk menjaga persaingan usaha di desa agar tetap sehat. Dikhawatirkan jika toko ritel modern ini sampai menjamur ke desa-desa akan mematikan warung milik masyarakat desa.

Kata Lirwan, Pergub tersebut nantinya akan mengatur wilayah mana saja yang boleh dan tidak boleh didirikan toko ritel modern. Selain daerah pedesaan, toko ritel modern juga dilarang berdekatan dengan pasar tradisional.

"Provinsi nanti sistemnya hanya pengaturan saja. Karena pemerintah daerah sudah ada yang mengeluarkan Perwal dan Perbub. Nanti tinggal disesuaikan saja," jelas Lirwan di Bengkulu, Selasa.

Disperindag, kata Lirwan, telah membentuk tim untuk mengkaji hal ini. Nantinya hasil kajian tim ini akan dikoordinasikan bersama pemerintah kabupaten dan kota. Kajian itu meliputi daerah pedesaan yang berada di jalan lintas. Nantinya akan dilihat, jalan tersebut menjadi kewenangan provinsi, pusat atau kabupaten/kota.

Hasil kajian tim ini selanjutnya akan diserahkan ke gubernur untuk dinilai apakah perlu diterbitkan Pergub untuk mengatur hal ini atau tidak. "Nanti gubernur yang putuskan perlu Pergub atau tidaknya," jelas Lirwan.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019