Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Bengkulu Kamis (19/9) pagi menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp92 juta lebih dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu atas dugaan tindak pidana korupsi rehap bak tandon balai budidaya ikan laut payau tahun 2017.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan Kusuma Trisna mengatakan, peghitungan kerugian negara ini berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP Provinsi Bengkulu. Kasus ini pun sedang dalam tahap penyelidikan. Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. 

"Pengembalian ini akan langsung kita setor ke kas negara. Jadi ini kasus masih tahap penyelidikan bukan penyidikan. Kita sampaikan bahwa pihak dinas koorporatif untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan pada tahap penyelidikan," kata Indramawan.

Nilai kontrak kegiatan pengadaan sarana dan prasarana rehap bak tandon balai budidaya ikan laut payau untuk penampungan air laut yang akan dialirkan ke kolam pembudidayaan ikan payau di RT 08, RW 02, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu ini senilai Rp345 juta lebih bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu tahun 2017.

Kegiatan ini dikerjakan oleh CV. Wijaya Persada dengan waktu pengerjaan selama 90 hari atau terhitung sejak 10 Juli 2017 dan berakhir pada 6 Oktober 2017. Ditengah jalan, CV. Wijaya Persada tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Padahal pada kegiatan ini telah dicairkan uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp103 juta lebih.

Selain itu, berdasarkan temuan BPK, hasil pekerjaan CV. Wijaya Persada ini juga tidak sesuai spek seperti yang telah direncanakan. Dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh ahli dari Universitas Hazairin Bengkulu juga menyebutkan bahwa pekerjaan ini tidak bisa diterima dan tidak dapat dilanjutkan sehingga dilakukan pemutusan kontrak kerja.

Kasat Reskrim menambahkan, sikap kooperatif DKP Provinsi Bengkulu yang telah mengembalikan kerugian negara pada tahap penyelidikan ini akan dijadikan pertimbangan pengembangan apakah kasus ini akan dihentikan atau SP3 atau tetap dilanjutkan.

Pihaknya, kata Indramawan, akan berkoordinasi terlebih dahulu dan melakukan gelar perkara bersama Polda Bengkulu untuk menentukan kelanjutan kasus ini.

"Kalau ditahap penyelidikan itu memang bisa dihentikan. Tetapi kalau ditahap penyidikan terus dia baru mengembalikan itu tidak akan menghentikan pidana," jelas Indramawan.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019