Pelaku pembakaran lahan di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam hukuman penjara selama lima tahun, kata Kasat Reskrim Polres setempat Ajun Komisaris Polisi Dian Puspitosari.

"Pelaku pembakaran lahan di Kelurahan Lawe-Lawe yang bernama Jumadil (48 tahun) diamankan polisi pada Jumat (13/9)," jelas AKP Dian Puspitosari ketika ditemui, Jumat.

Polisi Satuan Reserse Kriminal atau Reskrim Polres Penajam Paser Utara juga mengamankan tiga alat bukti dari tangan Jumadil pelaku pembakaran lahan di Kelurahan Lawe-Lawe tersebut.

Tiga alat bukti yang berhasil diamankan itu jelas Dian Puspitosari, yakni satu buah korek api, parang dan ranting-ranting sisa pembakaran.

Dalam pemeriksaan, pelaku pembakaran lahan di Kelurahan Lawe-Lawe (Jumadil) mengaku, awalnya ingin membersihkan lahan miliknya, sebelum api menjalar ke areal lahan di sekitarnya.

Sedikitnya 2.500 meter lahan milik masyarakat di RT 03 Kelurahan Lawe-Lawe menurut Dian Puspitosari, hangus terbakar akibat dari keteledoran pelaku (Jumadil).

Polres Penajam Paser Utara menerapkan pasal berlapis pada kasus pembakaran lahan tersebut, yakni pasal 187 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Diterapkannya pasal berlapis tersebut tegas Dian Puspitosari, karena menyebabkan bahaya bagi rumah-rumah warga lainnya yang berada di sekitar lokasi pembakaran lahan.

"Pelaku pembakaran lahan dikenakan pasal berlapis, 187 dan 188 KUHP karena menyebabkan bahaya, dan terancam hukuman lima tahun penjara," ujarnya.

Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara juga masih menyelelidiki dugaan kesengajaan pada peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Penajam Paser Utara lainnya.

"Saat ini polisi juga sedang melakukan penyelidikan kebakaran lahan yang terjadi di Kelurahan Nenang, Petung dan Waru, serta di Desa Giripurwa," ucap Dian Puspitosari.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019