Rektor Universitas Bengkulu (UNIB) Ridwan Nurazi mengatakan tidak melarang mahasiswa kampus itu untuk melakukan aksi unjuk rasa mengenai RUU KUHP dan RUU KPK. 

"Dalam setiap pelantikan ormawa saya selalu sampaikan  kalian boleh menyatakan pendapat dalam bentuk demo," kata Ridwan di Bengkulu, Sabtu. 

Ia mengatakan unjuk rasa adalah hak namun tidak dibenarkan membuat kerusuhan dan merusak, sebab apabila terbukti mahasiswa melakukan hal tersebut maka dapat dikenakan sanksi dan sanksi yang terberat yaitu Drop Out (DO) atau diberhentikan dari UNIB. 

Ridwan menerangkan bahwa boleh-boleh saja Menteri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) RI M. Nasir yang meminta para rektor untuk mencegah mahasiswa melakukan demo. 

"Dalam alam demokrasi, demo adalah salah satu sarana atau media untuk menyatakan pendapat, yang tidak boleh adalah demo yg bersifat anarkis atau rusuh. Kalau sudah rusuh dan anarkis ada hukum lain yg harus ditegakkan," ujar Ridwan. 

Ia menambahkan bahwa setiap orang diberi kebebasan dalam berbicara atau menyatakan pendapat, tapi kalau tidak didasari fakta atau data namanya hoax, tentu hal seperti ini harus dibatasi, bahkan tidak boleh menyebarluaskan hoax.

"Antara demokrasi dan hukum harus sejalan," tutupnya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019