Ombudsman RI menemukan adanya tindakan maladministrasi dalam penerbitan izin lingkungan kepada PT Tenaga Listrik Bengkulu yang mendirikan provek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara di Teluk Sepang.
“Ombudsman membalas surat kami terkait penyelidikan terhadap izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu dan dalam laporan hasil akhir penyelidikan ditemukan maladministrasi,” kata Pengkampanye Energi Kanopi Bengkulu, Olan Sahayu di sela sidang lanjutan gugatan warga Teluk Sepang atas izin lingkungan PT TLB.
Ia mengatakan dalam surat yang dibalas Ombudsman tersebut disebutkan bahwa tindakan maladministrasi dilakukan oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Bengkulu.
Dalam surat nomor nomor B/924/RK.01/IX/2019 yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai itu juga disebutkan bahwa Kepala Dinas LHK dan Kepala Bappeda diwajibkan melakukan tindakan korektif.
“Tindakan yang disebutkan salah satunya membekukan izin lingkungan PT TLB sampai seluruh prosedur penerbitan izin sesuai aturan misalnya sesuai dengan Perda RTRW,” ujarnya.
Salah seorang penggugat izin lingkungan PT TLB, Harianto mengatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menyuarakan hasil analisis penyimpangan dokumen AMDAL yang disampaikan ke gubernur dan DLHK Provinsi Bengkulu.
"Tapi gubernur tidak menggubris dan tidak pernah mau menemui warga jadi fakta ini menjadi salah satu delik aduan kami ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya.
Harianto berharap agar penyelidikan Ombudsman dapat meyakinkan Majelis Hakim untuk memenangkan gugatan warga.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
“Ombudsman membalas surat kami terkait penyelidikan terhadap izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu dan dalam laporan hasil akhir penyelidikan ditemukan maladministrasi,” kata Pengkampanye Energi Kanopi Bengkulu, Olan Sahayu di sela sidang lanjutan gugatan warga Teluk Sepang atas izin lingkungan PT TLB.
Ia mengatakan dalam surat yang dibalas Ombudsman tersebut disebutkan bahwa tindakan maladministrasi dilakukan oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Bengkulu.
Dalam surat nomor nomor B/924/RK.01/IX/2019 yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai itu juga disebutkan bahwa Kepala Dinas LHK dan Kepala Bappeda diwajibkan melakukan tindakan korektif.
“Tindakan yang disebutkan salah satunya membekukan izin lingkungan PT TLB sampai seluruh prosedur penerbitan izin sesuai aturan misalnya sesuai dengan Perda RTRW,” ujarnya.
Salah seorang penggugat izin lingkungan PT TLB, Harianto mengatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menyuarakan hasil analisis penyimpangan dokumen AMDAL yang disampaikan ke gubernur dan DLHK Provinsi Bengkulu.
"Tapi gubernur tidak menggubris dan tidak pernah mau menemui warga jadi fakta ini menjadi salah satu delik aduan kami ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya.
Harianto berharap agar penyelidikan Ombudsman dapat meyakinkan Majelis Hakim untuk memenangkan gugatan warga.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019