Pelaksana harian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengaktifan kembali Sekda non-aktif Nopian Andusti yang diberhentikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah beberapa waktu lalu. 

“Kami belum pernah terima surat," kata Hamka Sabri di Bengkulu, Rabu. 

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menyerahkan semuanya pada aturan yang berlaku.

Sebelumnya beredar surat dari Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah bernomor 821/5322/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Isi surat tertanggal 26 September itu intinya meminta pengaktifan kembali pejabat yang telah diberhentikan dalam hal ini Sekretaris Daerah Nopian Andusti.

Dalam surat itu juga disebutkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) apabila mengundurkan diri dari jabatan, diberhentikan sebagai PNS, diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalan cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dan 6 (enam) bulan, ditugaskan secara penuh di luar JPT, terjadi penataan organisasi dan tidak memenuhi persyaratan Jabatan Negeri Sipil. 

Kemudian dalam Pasal 144 Pasal 145 ditegaskan bahwa pemberhentian dari JPT diusulkan oleh Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT madya Pemberhentian dari JPT utama.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019