Petugas penyidik Kepolisian Reos Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan satu dari dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat yang diamankan lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu menjalani rehabilitasi.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Narkoba Iptu Edy Suprianto di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan dari lima orang yang diamankan pihaknya pada 28 September 2019 lalu, tiga orang termasuk salah satu ASN diputuskan menjalani rehabilitasi setelah mendapat asesmen Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), sedangkan dua orang lainnya kasusnya diteruskan.

Baca juga: Inspektorat siapkan sanksi oknum ASN Rejang Lebong terlibat narkoba

"Setelah mendapat asesmen dari IPWL, ketiganya kemudian menjalani rehabilitasi di panti sosial milik Kemensos yang ada di Kota Curup," kata Iptu Edy Suprianto.

Ketiganya yang menjalani rehabilitasi IPWL Darma Insani Foundation Rejang Lebong tersebut ialah ASN yang bertugas di salah satu dinas di Pemkab Rejang Lebong, berinisial AW (30), warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, selanjutnya AL (35) dan LD (30), keduanya warga Desa Talang Blitar, Kecamatan Sidang Dataran.

Kebijakan rehabilitasi kepada ketiganya itu tambah dia, selain karena adanya assesmen IPWL, kemudian ketiganya bukan pemain berulang, saat diamankan tidak ada barang bukti yang melekat dan adanya surat permintaan dari keluarga yang meminta mereka direhabilitasi serta tidak akan mengulanginya lagi.

Baca juga: Oknum ASN Rejang Lebong tersangkut kasus narkoba terancam diberhentikan

Sementara itu, untuk ASN lainnya yakni THW (35), warga Kelurahan Adirejo Kecamatan Curup bersama dengan warga sipil berinisial AH (56), warga Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Curup saat ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik, termasuk sedang menelusuri asal mula sabu sebanyak lima paket yang diamankan sebagai barang bukti.

Keduanya tersangka dijerat atas pelanggaran pasal 114 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta dan pasal 112 UU No.35/2009, dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019