Tiga orang Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu Senin, siang meninjau lokasi PLTU batu bara Teluk Sepang dalam sidang pemeriksaan setempat.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Baherman, SH yang juga ketua Pengadilan TUN Bengkulu,Hakim Anggota I Indah Tri Haryanti dan Hakim Anggota II Erick S. Sihombing.

Pengacara penggugat izin lingkungan PLTU batu bara Teluk Sepang Saman Lating menyebutkan persidangan kali ini yaitu sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi PLTU batu bara yang masuk dalam Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu. 

"Salah satunya bahwa betul objek atau yg kita gugat itu ada di Kelurahan Teluk sepang itu yg pertama," kata Saman Lating di lokasi PLTU Teluk Sepang Kota Bengkulu, Senin. 
 
Majelis hakim periksa lokasi PLTU Bengkulu. (Foto Antarabengkulu.com)

Ia menambahkan jika salah satu penggugat lahannya dilewati oleh jaringan SUTT yang merupakan jaringan listrik tegangan tinggi dan saat pengadilan lapangan berlangsung SUTT tersebut sedang dialiri listrik. 

Lating mengatakan selain meninjau kebun yang terbelah SUTT hakim juga meninjau lokasi pembuangan air bahang atau limbah dan shelter tsunami di Kelurahan Teluk Sepang.
 
"Kita ingin Majelis Hakim memahami posisi objek gugatan dan memahami juga di lapangan ternyata PLTU yg berdiri itu disini keadaannya seperti ini," terangnya. 

Salah seorang penggugat Jalalludin mengatakan bahwa suara dari jaringan transmisi ini sangat kencang dan takut untuk melaluinya, padahal kebunnya sudah terbelah menjadi dua bagian.

"Pada saat proses pemasangan, tidak ada pemberitahuan dari pihak PLTU batubara Teluk Sepang tentang dampak dari pemasangan SUTT. Namun belakangan ada tulisan yang menyatakan bahwa wilayah itu berbahaya," katanya.

Ia mengaku resah beraktivitas di kebun sawit yang dikelolanya sejak jaringan SUTT tersebut beroperasi.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019