Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu membuat laporan kronologis ke Bawaslu Provinsi setempat menyusul belum ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada serentak di wilayah itu.

Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso kepada sejumlah wartawan di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan sampai batas akhir perpanjangan waktu penandatangan NPHD pada 14 Oktober kemarin, antara Bawaslu dengan Pemkab Rejang Lebong belum ada kejelasan.

"Sampai dengan Senin tanggal 14 Oktober pukul 18.00 WIB antara Bawaslu dengan Pemkab Rejang Lebong belum dilakukan penandatangan NPHD. Untuk itu, kami sudah membuat laporan kronologis belum dilakukannya penandatangan NPHD ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Bengkulu," jelas dia.

Sejauh ini pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari Pemkab Rejang Lebong terkait dengan belum ditandatanganinya NPHD tersebut, pada hal hari itu mereka sudah berharap pemkab setempat segera melakukan penandatanganan NPHD.

Penandatanganan NPHD itu sendiri kata Dodi, dijadwalkan paling lambat dilakukan pada 14 Oktober 2019 setelah pada 1 Oktober belum dilakukan penandatanganan NPHD pendanaan Pilkada 2020, sesuai dengan hasil rapat di Kemendagri pada 7 Oktober 2019.

Usulan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Rejang Lebong mereka ajukan pada Juli 2019 lalu, sebesar Rp18,1 miliar dan setelah dilakukan rasionalisasi berkurang menjadi Rp14,2 miliar.

Pihaknya sendiri kata Dodi, sudah berupaya melakukan komunikasi ke Pemkab Rejang Lebong melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan maksud agar pengajuan anggaran yang mereka usulkan itu bisa disetujui dan dimasukan dalam APBD Rejang Lebong 2020.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019