Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu masih menunggu kejelasan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dibuat dengan pemerintah daerah setempat.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Rejang Lebong Yuli Maria kepada wartawan, di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan NPHD untuk pilkada serentak 2020 tersebut sampai batas akhir penandatangannya belum juga ada kejelasan.

"Bawaslu Rejang Lebong sudah membuat laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, dan pada tanggal 15 Oktober kemarin, kami juga langsung berkirim surat kepada Pemkab Rejang Lebong untuk meminta klarifikasi kepada Pak Bupati terkait tidak dilakukannya penandatanganan NPHD," kata dia.

Pihaknya masih menunggu kejelasan dari Pemkab Rejang Lebong hingga Kamis (17/10) besok, karena ada klarifikasi atau tidak dari Pemkab Rejang Lebong itu nantinya akan mereka laporkan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Pihaknya berharap Pemkab Rejang Lebong dapat memberikan penjelasan, jika nantinya penandatanganan NPHD antara Pemkab dengan Bawaslu Rejang Lebong belum dilakukan karena tidak ada anggaran atau permasalahan lainnya, sehingga mereka bisa menindaklanjutinya.

Dengan tidak dilakukannya penandatanganan NPHD, kata dia, akan berpengaruh terhadap legitimasi pelaksanaan pilkada setempat yang tanpa pengawasan, dan KPU juga tidak bisa berjalan sendiri tanpa peran serta dari Bawaslu.

Sebelumnya, usulan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Rejang Lebong yang diajukan Bawaslu Rejang Lebong pada Juli 2019 lalu sebesar Rp18,1 miliar, dan setelah dilakukan rasionalisasi berkurang menjadi Rp14,2 miliar.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019