Terdakwa pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri yaitu Romi Sepriawan (31) dijatuhkan vonis selama 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dalam sidang putusan di Kantor Pengadilan Negeri Bengkulu.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, pihak keluarga korban yang ikut hadir dalam sidang tidak terima dengan putusan 15 tahun penjara tersebut. 

"Tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa terhadap korban. Kami keluarga menuntut hukuman mati," kata paman korban Sarno di Bengkulu di PN Bengkulu, Rabu.

Mendengar putusan yang dijatuhkan Majeljs Hakim, JPU menyatakan sikap fmempertimbangkan untuk langkah  selanjutnya. 

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Immanuel dengan hakim anggota Boy Syailendra dan Maria Soraya Murniaty Sitinjak. 

Untuk diketahui, pelaku pembunuhan istri sendiri RS (31) melakukan aksinya diduga lantaran kesal karena tidak diperbolehkan melihat isi telepon seluler korban ES (29). 

Dari keterangan sejumlah saksi, pelaku dan korban sempat beradu argumen hingga pelaku keluar rumah untuk meminjam sebuah parang kerumah tetangganya dengan alasan ingin membelah kelapa.

Lalu pelaku masuk kembali kedalam kamar dan menaruh parang tersebut diatas kasur dengan ditutupi selimut.

Saat melihat pelaku masuk dan membuka pintu kamar, sontak korban langsung terbangun dari tidurnya. 

Di saat korban bangun, terjadilah kembali  cekcok yang diduga menjadi penyebab pelaku gelap mata yang menyebabkan pelaku langsung mengambil parang yang telah diletakkannya diatas kasur lalu melukai korban.

Seakan gelap mata, pelaku tidak hanya membunuh istrinya tapi juga mengambil anak yang ada didalam perut korban dan meletakkannya di sebelah jendela rumah.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019