Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bengkulu memastikan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Romi Setiawan pelaku pembunuh istrinya sendiri yang sedang hamil di Kelurahan Tanjung Jaya, Kota Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan, selain karena putusan hakim tersebut tak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Pasal yang digunakan hakim dalam memvonis terdakwa dinilai juga berbeda jauh dari pasal yang digunakan JPU.
Baca juga: Terdakwa pembunuh istri di Tanjung Jaya divonis 15 tahun penjara
Majelis hakim dalam putusannya menghukum pelaku selama 15 tahun penjara karena menurut majelis hakim pelaku terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Sedangkan jaksa, kata Emilwan, menuntut pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum seumur hidup.
"Atas dasar hal tersebut karena adanya perbedaan kualifikasi delik satu pembunuhan berencana dan satu pembunuhan biasa dan antara putusan dan tuntutan berbeda jauh tentunya kita diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Tetapi mungkin arahnya kita akan melakukan upaya hukum banding," kata Kejari Bengkulu, Jum'at.
Emilwan menambahkan, meskipun secara ketentuan Undang-undang pihaknya diberikan waktu selama 7 hari setelah putusan dikeluarkan untuk menyatakan apakah menerima atau tidak putusan tersebut, kata Emilwan, pihaknya sudah memilih sikap untuk mengajukan banding.
Baca juga: Tersangka pembunuh istri yang sedang hamil segera disidangkan
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Immanuel pada Rabu (16/10) lalu menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Romi Setiawan.
Sekedar mengingatkan, kasus pembunuhan terhadap istri yang sempat menghebohkan masyarakat ini terjadi pada Kamis (21/2/) lalu. Korbannya adalah Erni Susanti (29) yang sedang hamil tua yakni 8 bulan.
Erni ditemukan tewas berlumuran darah dengan kondisi mengenaskan tergeletak diatas kasur. Sedangkan pelaku berhasil ditangkap berselang 30 menit dari penemuan jasad korban. Diduga, Erni dihabiskan dengan menggunakan sebilah golok yang pelaku pinjam dengan tetangga.
Jaksa akan banding atas putusan 15 tahun penjara pembunuhan Tanjung Jaya
Jumat, 18 Oktober 2019 17:02 WIB 2421