Kasus pembunuhan tersebut dilakukan pelaku pada Kamis (5/10) pukul 01.45 di salah satu warung tuak yang berada di Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu.
"Kita telah mengamankan satu orang pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku SA," kata Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Kampung Melayu AKP Rahmat di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan, kronologi kejadian bermula ketika pelaku sedang nongkrong di warung tuak bersama dengan korban yaitu AP (15) dan teman lelaki pelaku lainnya yaitu RE (17) warga Betungan Kota Bengkulu.
Kemudian, pelaku, korban AP dan RE mengkonsumsi minuman tuak, antara pelaku dan RE terjadi ribut mulut sehingga SA mengeluarkan sebilah pisau dan ingin menusuk korban RE.
Namun korban AP yang berniat untuk menghalangi adanya perkelahian, namun pisau pelaku menusuk bagian ulu hati korban, melihat hal tersebut pelaku semakin naik pitam karena salah tusuk dan melakukan pengejaran terhadap korban RE.
"Pelaku juga sempat mendapatkan korban RE dan menusuk korban di bagian pinggang. Usai kejadian pelaku sempat melarikan diri, dan kedua korban langsung dibawa oleh warga setempat ke rumah sakit. Namun korban AP dinyatakan meninggal dunia," ujar dia.
Sedangkan korban RE telah mendapatkan perawatan di rumah sakit dan saat ini telah rumah untuk mendapatkan perawatan jalan.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.