Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, dalam dua pekan belakangan berhasil menangkap empat pelaku kejahatan meresahkan dan pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan empat orang tersangka pelaku kejahatan ini diamankan dalam waktu dan tempat berbeda.
Dijelaskan dia, tersangka pertama yang ditangkap ialah D (25), warga Desa kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong pada 14 Juni 2024 lalu oleh petugas dari Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) karena terlibat dalam pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumsel.
"Tersangka D ini merupakan residivis Tahun 2018 lalu, dan juga terlibat kasus curas ambulans COVID-19 yang viral Tahun 2021 lalu. Tersangka ini sudah dua kali dihukum," tegasnya.
Menurut dia, tersangka D ini saat akan ditangkap melakukan perlawanan kepada petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan di bagian kaki. Tersangka D ini dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sedangkan dua orang tersangka lainnya ditangkap oleh petugas Polsek Kota Padang lantaran melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Kedua tersangka ini ialah NA (25), warga Desa Tanjung Gelang, Kecamatan Kota Padang, Rejang Lebong. Kemudian AM (24), warga Desa Derati, Kecamatan Kota Padang, Rejang Lebong.
Sedangkan untuk korbannya ialah MK (20) warga Desa Tanjung Gelang, Kecamatan Kota Padang. Kejadian ini terjadi pada 17 Juni dan keduanya berhasil ditangkap pada 22 Juni 2024. Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Tersangka keempat, kata Juda Trisno, adalah AB (20), warga Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong yang terlibat kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur, pada 29 Mei 2024 lalu dan ditangkap oleh unit PPA Polres Rejang Lebong pada 16 Juni 2024.
Atas perbuatannya tersangka AB dijerat penyidik dengan pasal 76D juncto pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sejauh ini para tersangka yang diamankan pihaknya itu masih dalam pemeriksaan petugas penyidik, dan jika berkasnya sudah lengkap akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Aparat Polres Rejang Lebong tangkap empat pelaku kejahatan meresahkan
Senin, 24 Juni 2024 20:58 WIB 3262