Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menyesalkan hingga Kamis (17/10) masih ada kabupaten di Provinsi Bengkulu yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 2020.

Padahal, berdasarkan petunjuk Mendagri NPHD seharusnya paling lambat diteken pekan lalu.

"Tentu kita menyayangkan masih ada yang belum kanbupaten yang belum menandatangani NPHD seperti di Kabupaten Rejang Lebong," kata Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah dalam kegiatan seminar Eksaminasi Undang-undang Pemilu dan Pilkada yang diikuti media massa, Organisasi Kepemudaan (OKP), Organisasi masyarakat dan Perguruan Tinggi, Kamis.

Dodi menjelaskan, sebagai penyelenggara Pilkada Bawaslu sangat bergantung terhadap NPHD. Sebab Bawaslu memeliki peran yang sangat penting selama proses penyelenggaraan Pilkada yaitu fungsi pengawasan. Sementara tahapan Pilkada sudah akan dimulai.

"NPHD ini kan sudah melalui perpanjangan dari tanggal 1 Oktober menjadi 14 Oktober. Tapi, masih ada yang belum ditandatangani. Persoalan tersebut harus mendapatkan kepedulian bersama untuk mencarikan solusinya. Diharapkan ada titik terang sebab tahapan Pilkada ini segera dimulai pengawasannya," jelas Dodi.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Syaifullah mengajak semua pihak berperan aktif melakukan pengawasan selama tahapan Pilkada berlangsung.
 
"Dari 300 dugaan pelanggaran hanya 30 berasal dari laporan masyarakat. Ini sangat sedikit sekali karena sisanya itu temuan Bawaslu. Makanya kita menghimbau pada Pilkada serentak 2020 agar masyarakat bisa lebih jeli lagi dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran Pilkada di wilayahnya masing-masing," jelasnya.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019