Sebanyak sembilan lembaga lingkungan dalam forum Walhi Bengkulu menolak rencana pemerintah Provinsi Bengkulu melepas kawasan hutan untuk korporasi karena akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan meningkatkan ancaman bencana alam kemarau, banjir dan longsor.

Direktur Genesis Bengkulu, Uli Arta Siagian mengatakan dari kajian para aktivis, pelepasan kawasan hutan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu sebagian besar dialokasikan untuk usaha pertambangan dan Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit. 

“Dari 53 ribu hektare kawasan hutan yang dilepaskan, 68 persen merupakan kawasan yang dibebani izin usaha pertambangan dan HGU sawit,” kata Uli saat aksi simpati di Kawasan Simpang Lima Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan aksi tersebut bertujuan mengingatkan publik bahwa saat ini Bengkulu dihadapkan pada situasi yang kritis di mana kawasan hutan akan dikurangi untuk kepentingan korporasi.

Uli menjelaskan bahwa kawasan hutan Bengkulu memiliki fungsi yang penting sebagai infrastruktur ekologis dan masyarakat Bengkulu.

“Kiita tidak akan pernah lepas dari bencana ekologis seperti banjir jika hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengkulu dilepaskan oleh pemerintah,” ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya memberikan peringatan kepada negara dan meminta negara untuk tidak tunduk pasa kepentingan korporasi karena basis utama dari revisi kawasan hutan dan revisi pembangunan hutan adalah keselamatan rakyat, keselamatan hutan dan bencana ekologis. 

"Mitigasi bencana juga harus menjadi perspektif dalam proses pembangunan kehutanan di Provinsi Bengkulu dan aksi-aksi publik ini menjadi ruang bagi setiap orang yang berdiri untuk menyelamatkan hutan dan yang memiliki sikap untuk keselamatan hutan Bengkulu," ujarnya. 

Selain aksi di ruang publik, para aktivis dari Genesis, Kanopi, Kelopak, Ulayat, Karti, Yayasan Mitra Desa, Walhi, dan Mapetala akan berlanjut ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bengkulu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019