Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu memperkenalkan Fintech atau biasa dikenal dengan pinjaman online yang legal kepada generasi milennial. 

"Perlu diperiksa terlebih dulu apakah fintech itu sudah memiliki izin dari OJK atau belum, sebelum mengajukan pinjaman uang," kata Kepala OJK Bengkulu Yusri saat mengisi seminar nasional bersama Departemen Perlindungan Konsumen OJK dan Perusahaan Peer to Peer Lending (P2P)  "uang teman" di aula kampus 4 UMB, Kamis. 

Ia menambahkan jika saat ini pihaknya tengah memaksimalkan edukasi ke masyarakat luas khususnya kaum milenial di Provinsi Bengkulu. 

Yusri menjelaskan jika saat ini inklusi literasi keuangan Bengkulu masih rendah khususnya literasi, sehingga ketidakpahaman masyarakat mudah terpengaruh dengan investasi bodong dan sejenisnya. 

Karena itu pihaknya menghadirkan fintech khususnya uang teman agar dapat menjelaskan secara rinci mengenai fintech yang  legaldan batasan-batasannya. 

"Sehingga masyarakat mengerti jika ingin bertransaksi butuh modal dan segala macam yang ukurannya kecil ada fintech yang legal beserta persyaratannya kita datangkan langsung orangnya itu cara lebih kami mengedukasi masyarakat," ujarnya.

Direktur Pelayanan Konsumen
Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Fajri Zam menyebutkan bahwa seiring berkembangnya teknologi, penyebaran fintech juga berimbangan dengan pengguna yang tidak bertanggung jawab. 

"Kalau kita lihat komposisinya legal dan yang ilegal banyak yang ilegal. Dari 130 fintech baru 13 yang memperoleh izin jadi kita harus waspada," sebut Agus. 

Agus melanjutkan, yang ilegal tidak berada di bawah pengawasan manapun sehingga tidak dapat ditindak secara hukum karena apapun yang berhubungan dengan yang ilegal pasti bermasalah. 

"Jadi berurusanlah dengan yang legal yang ada lembaga yang mengawasinya. Dari 100 tadi yang bermasalah kalau dilaporkan ke kami maka akan kami teruskan ke satgas waspada investegasi ada kominfo, kemendagri dan kepolisian," katanya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019