Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu pada 2020 akan naik menjadi Rp2.213.604. Angka ini naik 8,51 persen dibandingkan UMP tahun 2019 yakni sebesar Rp2.040.000.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu Aizan Dahlan mengatakan, kenaikan UMP sebesar 8,51 persen ini tidak hanya berlaku untuk Provinsi Bengkulu saja tetapi berlaku secara nasional atau untuk seluruh provinsi di Indonesia.

Pihaknya, kata Aizan, telah menerima surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja terkait dengan kenaikan UMP 2020 diseluruh provinsi di Indonesia ini.

Kenaikan UMP secara nasional sebesar 8,51 persen ini didasari atas perbandingan antara inflasi yang terjadi yakni sekitar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional berada diangka 5,12 persen. 

Selain itu besaran kenaikan UMP ini, kata Aizan, didasari juga atas survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).

Aizan menyebut, meski UMP Bengkulu 2020 mengalami kenaikan, tetapi tetap saja tidak merubah posisi Provinsi Bengkulu dari peringkat provinsi dengan upah terendah di Pulau Sumatera. Hanya Provinsi Bengkulu di Pulau Sumatera yang UMP masih di bawah Rp2,5 juta.

Nilai UMP Bengkulu terpaut cukup jauh bila dibandingkan dengan UMP di provinsi tetangga seperti Provinsi Lampung, Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan. Karenanya, kata Aizan, pihaknya sempat mengusulkan menaikan UMP Bengkulu 2020 diangka 10 persen.

"Kemarin itu di dalam rapat serikat pekerja di Bengkulu mengusulkan kenaikan UMP 2020 menjadi 10 persen. Cuma tidak memungkinkan untuk kita melakukan survei kebutuhan hidup layak jadi kita putuskan untuk tetap mengacu kepada hasil nasional," papar Aizan.

Kendati demikian, Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu optimistis UMP Bengkulu pada 2021 sudah berada di angka Rp2,5 juta sehingga tidak terpaut jauh dari provinsi tetangga. Hal ini karena BPS akan kembali melakukan survei kebutuhan layak hidup pada akhir tahun 2020.

Dengan berlakunya kenaikan UMP Bengkulu sebesar 8,51 persen ini, maka menjadi acuan bagi standar upah minimum kabupaten dan kota atau UMK di Provinsi Bengkulu. 

"Bagi yang kabupaten atau kota yang sudah ada pengurus dewan pengupahannya seperti di Bengkulu Utara, Bengeng dan Kota Bengkulu mereka upahnya harus mengacu ke UMP. Tidak boleh angkanya dibawah UMP," papar Aizan.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019