Petugas Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong, Bengkulu mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang di duga melakukan kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Singgih Wirastho saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan kasus penganiayaan ini diduga dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini ialah LM (30), warga Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu Raya sehingga mengakibatkan korbannya Misda Lisnova (34) warga sedesanya mengalami luka tusuk akibat senjata tajam dibagian tangan.  

Baca juga: Tujuh oknum ASN Rejang Lebong terlibat korupsi terancam diberhentikan

"Kasusnya terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Oktober sekitar pukul 11.30 WIB, akibat kejadian ini korban mengalami luka tusuk dibagian tangan sebelah kiri," ujar dia.

Tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang tersebut kata dia, saat ini sudah diserahkan ke unit PPA Polres Rejang Lebong, di mana tersangka dijerat atas pelanggaran pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Kronologis kejadian itu sendiri bermula dengan adanya perang mulut antara pelaku dengan korban, selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban dan masuk ke dalam dapur dengan membawa sebilah.

Baca juga: Polres Rejang Lebong tangkap lima pelaku kejahatan

Tersangka pelaku yang menggenggam pisau dapur ini kemudian langsung menusuk korbannya sehingga mengenai tangan sebelah kiri korban hingga menyebabkan luka robek serta mengeluarkan darah.

Korban yang merasa tidak senang kemudian melaporkan kejadian itu petugas Polsek Bermani Ulu, dan tidak lama setelah itu berhasil diamankan petugas bersama dengan barang bukti sebilah pisau dapur.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019