Sebanyak tiga orang pelaku judi pemilihan kepala desa (pilkades) 2019 ditangkap tim Satgas Antijudi Pilkades Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur.
Ketiga pelaku judi pilkades di salah satu desa di Jombang itu, yakni dua orang berperan sebagai pengepul atau banyu berinisial PS (28) dan perempuan berinisial YL (52), serta satu orang lagi merupakan penombok berinisial NP (32).
Baca juga: Seorang kades dan empat warganya diciduk polisi saat judi online
Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan menuturkan, perjudian pilkades ini berhasil dibongkar dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan judi pemilihan kepala desa di salah satu desa.
"Dari laporan itu, kemudian Satgas Antijudi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap para pelaku bersama barang bukti uang tombokan sekitar Rp10 juta pada Minggu (3/11) dini hari," ungkap Kapolres di Jombang, Minggu.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, dalam menjalankan aksinya, YL selaku pengepul menerima uang taruhan Pilkades Sentul, Jombang, dari SK (dalam pengejaran) untuk calon kades nomor urut 1 sebesar Rp5 juta.
Baca juga: Polisi ciduk empat emak-emak kedapatan main judi
"YL ini kemudian menyampaikan kepada pelaku PS, bahwa ada uang taruhan untuk cakades nomor urut 1 dan memintanya untuk mencarikan lawan," tambah Boby.
PS lantas mencari lawan taruhan judi Pilkades Sentul, Jombang, dan bertemu dengan NP. Gayung pun bersambut, NP menyetujui taruhan pilkades tersebut dan menyerahkan uang Rp5 juta untuk calon kades nomor urut 2 kepada PS.
Oleh PS uang taruhan itu diserahkan kepada YL untuk dipertaruhkan saat pilkades serentak di Jombang 2019.
"Dari taruhan judi pilkades itu, YL mendapatkan komisi sebesar Rp150 ribu dan PS mendapat komisi sebesar Rp350 ribu," ujar Kapolres Jombang.
Baca juga: Polisi ciduk seorang nenek terlibat judi togel
Sebanyak tiga tersangka judi pilkades ditahan di sel tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pilkades serentak di Kabupaten Jombang diikuti 286 dari 306 desa yang tersebar di 21 kecamatan pada Senin (4/11). Pilkades serentak itu menelan biaya penyelenggaraan sebesar Rp13,85 miliar.
Sebanyak 791 calon kepala desa siap bertarung pada pilkades serentak Jombang. Dari jumlah itu, 226 orang di antaranya cakades petahana.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Ketiga pelaku judi pilkades di salah satu desa di Jombang itu, yakni dua orang berperan sebagai pengepul atau banyu berinisial PS (28) dan perempuan berinisial YL (52), serta satu orang lagi merupakan penombok berinisial NP (32).
Baca juga: Seorang kades dan empat warganya diciduk polisi saat judi online
Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan menuturkan, perjudian pilkades ini berhasil dibongkar dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan judi pemilihan kepala desa di salah satu desa.
"Dari laporan itu, kemudian Satgas Antijudi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap para pelaku bersama barang bukti uang tombokan sekitar Rp10 juta pada Minggu (3/11) dini hari," ungkap Kapolres di Jombang, Minggu.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, dalam menjalankan aksinya, YL selaku pengepul menerima uang taruhan Pilkades Sentul, Jombang, dari SK (dalam pengejaran) untuk calon kades nomor urut 1 sebesar Rp5 juta.
Baca juga: Polisi ciduk empat emak-emak kedapatan main judi
"YL ini kemudian menyampaikan kepada pelaku PS, bahwa ada uang taruhan untuk cakades nomor urut 1 dan memintanya untuk mencarikan lawan," tambah Boby.
PS lantas mencari lawan taruhan judi Pilkades Sentul, Jombang, dan bertemu dengan NP. Gayung pun bersambut, NP menyetujui taruhan pilkades tersebut dan menyerahkan uang Rp5 juta untuk calon kades nomor urut 2 kepada PS.
Oleh PS uang taruhan itu diserahkan kepada YL untuk dipertaruhkan saat pilkades serentak di Jombang 2019.
"Dari taruhan judi pilkades itu, YL mendapatkan komisi sebesar Rp150 ribu dan PS mendapat komisi sebesar Rp350 ribu," ujar Kapolres Jombang.
Baca juga: Polisi ciduk seorang nenek terlibat judi togel
Sebanyak tiga tersangka judi pilkades ditahan di sel tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pilkades serentak di Kabupaten Jombang diikuti 286 dari 306 desa yang tersebar di 21 kecamatan pada Senin (4/11). Pilkades serentak itu menelan biaya penyelenggaraan sebesar Rp13,85 miliar.
Sebanyak 791 calon kepala desa siap bertarung pada pilkades serentak Jombang. Dari jumlah itu, 226 orang di antaranya cakades petahana.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019