Petugas Kepolisian Sektor Sindang Dataran, Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap tersangka pelaku perampokan kendaraan bermotor atau begal yang beraksi di daerah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek Sindang Dataran Ipda Hengky Noprianto di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan tersangka pelaku begal ini diamankan pada Senin (4/11) berikut sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

Baca juga: Polres Rejang Lebong tangkap lima pelaku kejahatan

"Tersangka ini ialah IN, umur 22 tahun yang merupakan warga Desa Bengko, Kecamatan Sindang Dataran, sedangkan korbannya Hendro Wahyono, umur 28 tahun warga Desa IV Suku Menanti, Kecamatan Sindang Dataran," kata dia.

Kasus perampokan sepeda motor merek Yamaha Vega R milik korban tersebut, kata dia, terjadi pada Kamis, 6 Juni 2019, sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban tengah mengendarai sepeda motornya hendak ke kebun.

Namun, tiba-tiba di jalanan desa dekat kuburan di Desa IV Suku Menanti dari semak-semak muncul tersangka IN bersama rekannya melakukan penghadangan serta memukul korban dengan menggunakan kayu kopi.

Baca juga: Tujuh oknum ASN Rejang Lebong terlibat korupsi terancam diberhentikan

Korban yang hanya sendirian itu ketakutan dan berlari meninggalkan sepeda motornya sehingga langsung dibawa kabur oleh tersangka IN bersama temannya yang saat ini masih melarikan diri, setelah aksi ini tersangka menghilang dan ditangkap pada 4 November 2019, sedangkan rekannya masih buron.

Ia mengatakan, dari tangan tersangka ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju yang digunakan sebagai penutup kepala, balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, kunci letter T, dan pasir yang sudah dicampur serbuk cabai yang digunakan jika korban melakukan perlawanan.

"Untuk sepeda motornya belum ditemukan karena sudah dijual oleh pelaku, sedangkan rekan tersangka saat ini masih dalam pengejaran petugas," katanya.

Dari pemeriksaan petugas penyidik, kata Kapolsek Hengky, kemungkinan adalah residivis kendati pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan aksinya itu.

 Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019