Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bengkulu mengecam rencana Pemerintah Kota Bengkulu yang akan melegalkan prostitusi di kawasan pelabuhan Pulau Baai di tersebut.

"Kami mengecam pernyataan Penjabat Sementara Wali Kota Bengkulu, Sumardi beberapa waktu lalu mengenai rencana akan dilegalkan prostitusi di kawasan pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu karena hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 24 tahun 2000," Kata Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Bengkulu, Romidi Karnawan, Sabtu.

Perda Nomor 24 tahun 2000 tersebut memuat beberapa hal di antaranya mengatakan Wali Kota berwenang membentuk tim razia pemberantasan pelacuran.

Selain itu pada Perda tersebut juga memuat mengenai sanksi bagi yang melanggarnya dengan ancaman pidana kurungan paling cepat satu bulan dan paling lama tiga bulan atau denda antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

Selain bertentangan dengan Perda tentang larangan pelacuran dalam Kota Bengkulu tersebut, KAMMI menilai hal itu juga bertentangan dengan nilai-nila moral, hukum agama dan hukum adat yang ada.

"Oleh karena itu KAMMI mendesak PJS Wali Kota mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada masyarakat Bengkulu atas ucapan yang tidak sepatutnya disampaikan oleh seorang kepala daerah," katanya.

KAMMI menilai ada suatu kepentingan dengan dilegalkannya lokasi prostitusi tersebut. Bila PJS Wali Kota tidak mau meminta maaf maka KAMMI menyarankan untuk mundur dari jabatannya.

Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kota Bengkulu Rosmidar mengatakan pihaknya sudah berusaha agar Perda nomor 24 tahun 2000 tersebut diimplementasikan namun akibat kendala anggaran sehingga Perda tersebut belum bisa ditegakkan hingga saat ini.

"Kami sudah berusaha melakukan sosialissai mengenai larangan prostitusi namun terkendala dana. Selain itu juga pernah dilakukan penutupan tempat prostitusi namun mereka malah berkeliaran sehingga solusi dengan pemasangan CCTV di kawasan itu saat ini menjadi alternatif yang terbaik," ujarnya. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012