Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengawasi secara lebih intensif panti pijat selama bulan Ramadhan untuk mencegah praktik prostitusi terselubung dengan modus pelayanan jasa pijat tradisional.
"Selama Ramadhan, tim pengawasan perda melakukan pengawasan secara lebih intensif terhadap panti pijat dan memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang ada di perizinan yang dia miliki," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan, kalau nanti ditemukan panti pijat melanggar izin, tentu ada tindakan tegas, bisa jadi sampai penutupan sementara tempat usaha tersebut.
Ia menambahkan, karena agenda Ramadhan terhadap usaha seperti panti pijat sedikit banyak mendapat perhatian serius dari kelompok masyarakat di daerah ini karena khawatir izinnya disalahgunakan.
Untuk itu, katanya, selama bulan Ramadhan, pemda menetapkan pola pembatasan untuk jam-jam tertentu untuk memastikan izin terutama pelaku usaha panti pijat betul-betul melaksanakan usaha sesuai ketentuan.
Ia berharap, tidak ada aturan yang dilanggar oleh pelaku usaha panti pijat di daerah ini. Selain itu tindakan pelanggaran asusila jauh diharapkan
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Jodi sebelumnya mengimbau tempat usaha panti pijat tutup selama bulan Ramadhan demi memberikan kenyamanan umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kalau bisa tempat usaha panti pijat tutup dulu selama bulan Ramadhan. Sebaiknya para pekerja pulang dulu dan berkumpul dengan keluarganya selama bulan Ramadhan," ujarnya.
Ia mencatat, sebanyak 11 usaha panti pijat yang beroperasi di sejumlah wilayah daerah itu dengan jumlah para pekerjanya sebanyak 30 orang lebih.
Ia mengimbau, panti pijat tutup selama Ramadhan untuk memberi ruang kepada masyarakat agar nyaman dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadhan.
Lebih jauh ia mengatakan sebanyak 11 usaha panti pijat di daerah itu tidak memenuhi standar sebagai tempat usaha mulai dari ruangan untuk pijat maupun sirkulasi udara.
Ia menyebut panti pijat sesuai Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 20 tahun 2015 diatur izinnya oleh Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga, karena itu seharusnya ikut dalam penertiban panti pijat.*