Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan kembali menggelar patroli bersama dengan Polri, TNI dan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) untuk mencegah terjadinya penangkapan ikan secara ilegal atau “illegal fishing” di perairan laut daerah ini.

“Masih ada dua kali lagi kegiatan patroli bersama mencegah illegal fishing di perairan laut di daerah ini. Sedangkan pelaksanaannya dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Edi Aprianto dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.

Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko sebelumnya menggelar patroli bersama dengan aparat kepolisian resor setempat, TNI dan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) di perairan laut daerah ini.

Ia mengatakan, instansinya menggelar patroli yang kedua ini masih bersama pihak kepolisian resor setempat, TNI dan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) di daerah setempat.

“Kami berharap patroli yang ketiga di perairan laut daerah ini bisa bersama dengan tim gabungan pemerintah provinsi setempat. Kami akan berkoordinasi dengan pihak provinsi,” ujarnya.

Instansinya bergabung dengan berbagai pihak termasuk aparat hukum karena pihaknya tidak mempunyai wewenang penindakan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2016 pengawasan ada pada DKP provinsi.

Sedangkan instansi melakukan patroli bersama dengan berbagai pihak di daerah ini memberikan pembinaan kepada nelayan setempat yang menangkap ikan menggunakan pukat trawl atau pukat harimau.

Saat melakukan patroli yang pertama di perairan laut daerah ini, ia mengatakan, tim gabungan pemerintah setempat menemukan tiga kapal di perairan laut Kecamatan Teramang Jaya yang menggunakan trawl.

Kemudian pemilik kapal pengguna trawl yang menangkap ikan di perairan laut di daerah ini dan seluruh pengguna trawl itu membuat surat pernyataan untuk tidak menggunakan alat tersebut dalam menangkap ikan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019