Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mempertanyakan peran dan fungsi lembaga itu dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang.

Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso saat menggelar seminar eksaminasi UU Pemilu dan Pilkada 2020 bersama sejumlah elemen masyarakat daerah itu bertempat di salah satu hotel di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan saat ini terdapat permasalahan yang berbeda dalam pengertian peran dan fungsi lembaga itu yang diatur oleh UU No.10/2016, tentang Pilkada dengan UU No.7/2017, tentang Pemilu.

"Ini muncul setelah dicabutnya UU nomor 15 tahun 2011, tentang Pembentukan Penyelenggara Pemilihan Umum, ada persoalan yang berbeda dalam pembentukan panitia adhoc. Dalam UU Pilkada belum ada menyebutkan Bawaslu kabupaten dan kota yang ada Panwaslu kabupaten dan kota," ujar dia.

Selain tidak ada kejelasan peran serta Bawaslu dalam UU Pilkada ini tambah dia, juga terjadi perbedaan dalam pengawasan dan pengaturan penanganan pelanggaran, di mana dalam UU Pilkada proses pelanggaran yang terjadi diatur tiga ditambah dua hari atau lima hari, sedangkan di UU Pemilu selama 14 hari atau tujuh plus tujuh.

Adanya perbedaan peran serta secara kelembagaan oleh perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan Pilkada tersebut kata dia, saat ini dalam upaya perbaikan oleh Bawaslu pusat baik dalam bentuk revisi undang-undang, maupun peninjauan kembali sehingga nantinya pengawasan pelaksanaan Pilkada tidak cacat hukum.

"Dalam undang-undang Pilkada tidak ada menyebutkan Bawaslu kabupaten/kota yang ada Panwaslu kabupaten/kota, ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum, apakah hari ini bahwa Bawaslu kabupaten/kota itu bisa mengambil alih tugas Panwaslu kabupaten/kota," ungkapnya.

Untuk kegiatan seminar sehari yang diikuti 50-an peserta dari kalangan akademisi, Ormas, OKP dan media massa di daerah itu bisa memberikan masukan-masukan yang nantinya akan mereka teruskan ke Bawaslu-RI sebagai bahan pertimbangan perbaikan perundang-undangan Pilkada nantinya.

Kegiatan seminar eksaminasi yang dilaksanakan Bawaslu Rejang Lebong kali ini selain menghadirikan empat orang pembicara dua orang diantaranya dari Bawaslu setempat dan dua orang lagi dari Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019