Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Sudoto menegaskan bahwa PT Bencoolen Coal Carbon (BCC) harus membayar upah pekerja pemilah batu bara. 

"Saat ini kami, PT BCC dan pekerja masih melakukan mediasi," kata Sudoto di Bengkulu, Sabtu. 

Ia menambahkan bahwa untuk waktu pembayaran akan dilakukan pada bulan Desember mendatang. 

Sudoto mengatakan bahwa untuk nominal jumlah pembayaran upah kepada pekerja pemilah batu bara masih dalam pembahasan. 

Namun jika sampai bulan depan PT BCC belum membayar upah pekerja maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas. 

Sebelumnya, puluhan pekerja PT BCC Teluk Sepang yang didominasi kaum ibu-ibu mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu untuk menuntut gaji yang belum dibayar oleh perusahaan.

PT BCC menjanjikan pekerja menerima upah sebesar Rp75 ribu per hari dan pekerja yang belum menerima upah sebanyak 76 orang dan setiap pekerja memiliki beberapa hari kerja yang belum dibayar dan yang paling banyak 42 hari.

"Diawal gajinya sebesar Rp60 ribu dan pertiga hari naik menjadi Rp70 ribu dan terakhir naik menjadi Rp75 ribu tetapi tidak dibayar sampai sekarang," kata salah satu pekerja, Latipah. 

Ia berharap gaji mereka segera dibayar karena sangat dibutuhkan untuk biaya kebutuhan keluarga.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019