Alokasi anggaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu untuk Pilkada serentak 2020 berkurang sebesar Rp4 miliar dari kesepakatan di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp9,5 miliar.

Pengurangan anggaran Bawaslu Rejang Lebong ini terungkap saat ketua Badan Anggaran DPRD Rejang Lebong Wahono membacakan laporan pembahasan R-APBD Rejang Lebong 2020 pihaknya dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD, dalam rapat paripurna pengesahan APBD setempat di gedung DPRD Rejang Lebong, Sabtu sore.

"Untuk anggaran Bawaslu sebesar Rp 5,5 miliar, meskipun dalam NPHD diangka Rp9,5 miliar. Anggarannya ditetapkan berdasarkan kajian kawan-kawan TAPD yang dilaporkan dengan kita," ujar dia.

Penetapan anggaran Bawaslu Rejang Lebong tersebut tambah dia, sesuai dengan kemampuan daerah serta dalam pembahasan sebelumnya pihaknya tidak menerima Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari Bawaslu sehingga mereka tidak mengetahui secara pasti kebutuhan anggaran Bawaslu setempat.

"Kalau saya belum melihat RKA nya mungkin unsur pimpinan yang menerimanya, tapi itu dimasukkan pada akhir pembahasan sehingga tidak sempat dibahas lagi bersama-sama mengingat waktunya sudah tidak memungkinkan lagi," urainya.

Alokasi anggaran yang mereka setujui dalam APBD Rejang Lebong 2020 untuk Bawaslu Rejang Lebong kata dia, ini sesuai dengan KUA-PPAS yang diajukan saat pembahasan penyusunan R-APBD Rejang Lebong 2020.

Sedangkan alokasi anggaran KPU Rejang Lebong kata Wahono, akan dilakukan penambahan sebesar Rp2,6 miliar dari Rp18,5 miliar yang disetujui dalam NPHD antara KPU dengan Pemkab Rejang Lebong.

"Untuk KPU Rejang Lebong ada permintaan penambahan anggaran Rp2,69 miliar, ini setelah NPHD KPU sebesar Rp18,5 miliar, untuk pembayaran honor petugas Adhoc. Penambahan ini kita akomodir nantinya melalui dana tidak terduga pemda," tambah dia lagi.

Sebelumnya, ketua Bawaslu Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso menyatakan pihaknya tidak bisa mengambil sikap apapun terkait adanya perubahan besaran anggaran akan mereka terima, dan akan mengkoordinasikannya kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu RI.

Proses penganggaran rencana kegiatan Bawaslu Rejang Lebong itu sendiri kata dia, sudah dilalui apalagi NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang sudah mereka tandatangani bersama Pemkab setempat bukan dana dalam bentuk gelondongan melainkan telah disusun berdasarkan struktur anggaran yang ditetapkan Bawaslu RI dan dalam proses pengusulan itu sudah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019