Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat meringkus Amiruddin (56) pelaku pencabulan anak di bawah umur di daerah Kerinci, Jambi, pada Sabtu (30/11), yang diduga telah menyebabkan korban menderita kanker serviks.

"Setelah ditangkap di Jambi pelaku langsung dibawa ke Padang, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Tri Hemawan di Padang, Senin.

Baca juga: Seorang pemuda nekat coba perkosa istri TNI, korban melawan pelaku berhasil dibekuk
Baca juga: Ayah setubuhi anak tiri berulang kali, diketahui ibu kandung langsung diancam

Pelaku dijerat dengan pasal 82 Juncto (Jo), pasal 76 E, pasal 81, pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.

Karena perbuatannnya tersebut tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar.

Perbuatan bejat tersangka tersebut diketahui sudah dilakukan sebanyak empat kali terhadap korban, diawali pada Agustus 2018.

Hal itu dilakukan oleh laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan di semak-semak, dan beberapa tempat lain di daerah Bungus, Teluk Kabung.

Baca juga: Pekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke, oknum Kades diciduk
Baca juga: Legislator kecam aksi pencabulan siswa SD IT di Bengkulu

Modus yang dilakukan tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan uang untuk membeli dagangan milik korban.

Selain itu tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahu atau melaporkan perbuatannya kepada orang lain.

Namun perbuatan tersangka akhirnya terbongkar pada Juli 2019 ketika korban mengeluhkan sakit ke anggota keluarga, lalu melaporkannya ke polisi.

Sebelum diringkus polisi di Jambi, tersangka sempat berstatus buron beberapa bulan.

Sementara korban yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) diketahui saat ini berada di Jakarta untuk penanganan medis terhadap penyakitnya.

Kapolres mengatakan perbuatan cabul adalah salah satu yang meresahkan masyarakat, karena itu ia mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan. Terutama untuk keluarga terdekat.

Baca juga: Cabuli 15 anak didiknya, oknum pembina pramuka dijatuhkan hukuman kebiri
Baca juga: Oknum Kepsek cabuli muridnya, beraksi sejak tahun 2017
Baca juga: Polisi tangkap seorang kakek diduga cabuli bocah SD

Pewarta: Laila Syafarud

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019