Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu saat ini masih terus mencari keberadaan Sukardi, mantan Kepala Desa Selamat Sudiarjo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017 di daerah ini.
Kepala Kejari Rejang Lebong Conny Tonggo Masdelima, didampingi Kasi Intelijen Richard Sembiring saat menggelar acara coffee morning dengan wartawan di ruang pertemuan Kejari Rejang Lebong, Jumat (6/12), mengatakan pihaknya saat ini masih terus mencari keberadaan tersangka yang menjadi DPO terhitung sejak 5 September 2019 lalu.
"Masih dilakukan pencarian dan kini keberadaannya sudah terdeteksi, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kita amankan," ujar dia.
Pencarian mantan Kades Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp300 juta itu, ujar dia, sama dengan kasus DPO Bank Bengkulu sebelumnya yang sudah buron selama 15 tahun dan baru tertangkap pada September 2019 lalu.
Kasi Intelijen Richard Sembiring menambahkan, selain masih melakukan pencarian terhadap Sukardi berdasarkan hasil pengembangan kasus dugaan penyimpangan dana desa (DD) yang berasal dari APBN dan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD setempat, kemungkinan bakal ada penambahan tersangka.
"Dari pengembangan kasusnya tidak menutup kemungkinan pihak pidsus akan menetapkan tersangka lainnya, nanti jika sudah ada akan kita sampaikan," kata Richard.
Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong pada 5 September 2019 memasuksan mantan Kepala Desa Selamat Sudiharjo, Sukardi dalam DPO atas dugaan melakukan korupsi DD dan ADD desa setempat tahun anggaran 2017 lalu.
Sukardi disebutkan mengelola DD dan ADD desa itu sendirian, tidak melibatkan aparat desa lainnya, dan setelah setelah dilakukan audit kegiatan ditemukan kerugian negara lebih dari Rp300 juta, dengan ditemukannya kegiatan fiktif untuk pembangunan pelapis tebing dan pelat duiker.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Kepala Kejari Rejang Lebong Conny Tonggo Masdelima, didampingi Kasi Intelijen Richard Sembiring saat menggelar acara coffee morning dengan wartawan di ruang pertemuan Kejari Rejang Lebong, Jumat (6/12), mengatakan pihaknya saat ini masih terus mencari keberadaan tersangka yang menjadi DPO terhitung sejak 5 September 2019 lalu.
"Masih dilakukan pencarian dan kini keberadaannya sudah terdeteksi, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kita amankan," ujar dia.
Pencarian mantan Kades Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp300 juta itu, ujar dia, sama dengan kasus DPO Bank Bengkulu sebelumnya yang sudah buron selama 15 tahun dan baru tertangkap pada September 2019 lalu.
Kasi Intelijen Richard Sembiring menambahkan, selain masih melakukan pencarian terhadap Sukardi berdasarkan hasil pengembangan kasus dugaan penyimpangan dana desa (DD) yang berasal dari APBN dan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD setempat, kemungkinan bakal ada penambahan tersangka.
"Dari pengembangan kasusnya tidak menutup kemungkinan pihak pidsus akan menetapkan tersangka lainnya, nanti jika sudah ada akan kita sampaikan," kata Richard.
Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong pada 5 September 2019 memasuksan mantan Kepala Desa Selamat Sudiharjo, Sukardi dalam DPO atas dugaan melakukan korupsi DD dan ADD desa setempat tahun anggaran 2017 lalu.
Sukardi disebutkan mengelola DD dan ADD desa itu sendirian, tidak melibatkan aparat desa lainnya, dan setelah setelah dilakukan audit kegiatan ditemukan kerugian negara lebih dari Rp300 juta, dengan ditemukannya kegiatan fiktif untuk pembangunan pelapis tebing dan pelat duiker.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019