Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong berhasil menyelamatkan keuangan sebesar Rp320 juta dari perkara korupsi sepanjang tahun 2024.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert S, mengatakan kasus ini terkait dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong senilai Rp4,6 miliar yang merugikan negara Rp1,6 miliar.
"Uang yang berhasil diselamatkan ini masih berupa uang titipan dari terdakwa kasus dugaan korupsi. Ketika putusannya inkrah, uang ini akan menjadi kas negara," ungkap Albert usai acara pembagian stiker gerakan anti korupsi pada Hari Bhakti Adhyaksa 2024 di Bundaran Dwi Tunggal, Rejang Lebong, Senin.
Uang titipan senilai Rp320 juta berasal dari HA, satu dari empat terdakwa kasus ini. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan segera akan diputuskan.
Albert juga mengimbau para terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara secara sadar, karena ini akan menjadi pertimbangan dalam hukuman yang akan mereka terima.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, mengingatkan seluruh pihak yang mengelola keuangan negara untuk bertindak profesional dan berintegritas, serta menjauhi korupsi.
"Kami akan tetap melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar," katanya.