Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini masih mengembangkan pengusutan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah aren di daerah itu senilai Rp1,3 miliar pada Tahun 2021 lalu.
Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan pihaknya pada Kamis (25/7) lalu sudah menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi pembangunan rumah aren di Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 juta, dari nilai proyek sebesar Rp1,3 miliar.
"Saat ini kita masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, kita masih menelusuri dananya itu kemana saja," kata dia.
Dia menjelaskan, dalam pengerjaan proyek pembangunan rumah produksi aren sebanyak 57 unit di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Kelingi tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2021.
Proyek pembangunan rumah produksi aren ini, kata dia, dikelola Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Rejang Lebong.
"Dalam pelaksanaan proyek pembangunan rumah produksi gula aren sebanyak 57 unit itu terdapat banyak kekurangan spesifikasi, bahkan ada beberapa item kegiatan yang fiktif," tegasnya.
Penyidik Kejari Rejang Lebong sendiri, tambah dia, pada 25 Juli 2024 kemarin sudah sudah menahan tiga tersangka dalam kegiatan itu antara lain AA selaku penyedia, BS selaku PPK dan EW selaku konsultan pengawas.
Ketiga tersangka ini mereka kenakan pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kejari Rejang Lebong kembangkan pengusutan kasus Tipikor rumah aren
Rabu, 31 Juli 2024 23:25 WIB 1359