Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Ratusan petani dari lima desa dan satu dusun di Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, Bengkulu, demontrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu menolak perpanjangan hak guna usaha PT Sandabi Indah Lestari, Selasa.

Ratusan petani yang berasal dari Desa Lunjuk, Talang Prapat, Tumbuan, Pagar Agung dan Sengkuang serta Dusun Minggir Sari sebanyak 529 kepala keluarga menolak kehadiran perusahaan itu, sebab akan menggusur lahan mereka.

"Kami tidak butuh ganti rugi atau ganti untung, petani butuh lahan, sehingga kami minta BPN tidak merekomendasikan perpanjangan HGU," teriak koordinator aksi, Hosian Pakpahan.

Para petani yang didampingi Walhi Bengkulu mendesak pemerintah daerah agar tidak memperpanjang HGU PT SIL, sebab rawan konflik.

Orasi yang berlangsung selama 60 menit dilakukan para petani secara bergantian, bahkan para ibu-ibu dan anak-anak juga turut dalam aksi itu.

"Kami menolak rencana pemerintah Kabupaten Seluma yang akan memperpanjang HGU PT Way Sebayur yang sudah dijual kepada PT SIL karena akan menggeser ribuan petani," ucap Hosian yang juga Koordinator Forum Petani Bersatu Kabupaten Seluma.

Resi, warga Desa Lunjuk yang turut dalam aksi tersebut mengatakan sudah mengolah lahan seluas 2 hektare sejak 1994.

"Kami sudah panen karet sejak enam tahun ini, kalau lahan kami diambil, kemana lagi kami mencari penghidupan," ujarnya.

Sidi, warga Dusun Minggir Sari mengatakan siap mempertahankan lahannya dari penyerobotan perusahan.

Menurutnya, kondisi di lapangan mulai tidak kondusif sebab karyawan perusahaan berusaha merusak tanaman dan pondok warga.

"Ini sudah rawan konflik, kalau tidak ada penyelesaian, petani sudah siap melawan," ucapnya, menegaskan.

Setelah berorasi selama 60 menit, delapan perwakilan petani bertemu dengan Kepala Bidang Hak Tanah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu Meldy Rosali.

Meldy mengatakan hingga saat ini BPN Provinsi Bengkulu belum menerima surat rekomendasi dari Pemkab Seluma tentang perpanjangan HGU PT Way Sebayur yang sudah dilelang kepada PT SIL.

"Belum ada surat rekomendasi, kalau memang sudah ada akan dibentuk panitia B yang akan melakukan pemeriksaan ke lapangan tentang kondisi lahan," katanya.

Ia meminta petani bersabar dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Direktur Walhi Bengkulu Adi Saputra mengatakan izin HGU PT Way Sebayur yang sudah dijual kepada PT SIL akan berakhir pada 31 Desember 2012.

"Seharusnya perusahaan sudah mengusulkan perpanjangan HGU dua tahun sebelum masa pengusahaan berakhir," tuturnya.

Ia mendesak pemerintah agar mengevaluasi HGU yang sudah diserahkan kepada PT Way Sebayur yang sudah dijual kepada PT SIL dan tidak memberikan perpanjangan. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012