Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 1.676 personel untuk mengawal unjuk rasa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu.
"Pengamanan unjuk rasa KSPI ini, pukul 09.00 sampai selesai sejumlah, kami kerahkan 1.676 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta.
Ade Ary menjelaskan personel gabungan tersebut terdiri dari dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menambahkan terkait penutupan arus lalu lintas di obyek vital bersifat situasional.
"Artinya, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika di lapangan," ucapnya.
Susatyo juga menegaskan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengutamakan negosiasi dan pelayanan secara humanis.
"Personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata api dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya, " ucapnya.
Selain itu, Susatyo mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan peserta aksi untuk melakukan aksi dengan santun, tidak anarkis, menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga kegiatan aksi dapat berjalan aman dan tertib sesuai harapan semua.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pihaknya akan kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 25-27 Agustus di KPU dan DPR RI.
"Ada aksi lanjutan, dimulai pada 25 sampai 27 Agustus. Aksi akan dilakukan serempak dengan eskalasi makin membesar. Melibatkan seluruh elemen anggota kami, serikat buruh, sayap partai buruh dan masyarakat di seluruh Indonesia, sasarannya kantor KPU pusat dan daerah, termasuk kantor pemerintahan maupun DPRD di daerah, termasuk DPR RI," kata Said saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (24/8).
Agenda dari aksi tersebut menuntut agar KPU segera menerbitkan peraturan pilkada.
Menurut Said, dengan terbitnya peraturan tersebut menjadi bukti tertulis terkait tindak lanjut pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
"Tuntutannya hanya satu, KPU tak ada kewajiban mengikat untuk berkonsultasi. Sudah ada konferensi pers, jadi sudah bikin saja Peraturan KPU. Sikap Partai Buruh memberi tenggat waktu pada KPU paling lambat esok (25/8) untuk mengeluarkan peraturan baru yang memuat ketentuan tentang pilkada sesuai putusan MK 60/PUU-XXII/2024," ucap Said.