Jakarta, (ANTARA Bengkulu) - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan uji cepat menggunakan test deteksi babi bukan dipakai sebagai pengambilan keputusan akhir status kehalalan produk.  
   
"Rapid test (uji cepat) menggunakan test deteksi babi (pork detection kits) bukan dipakai sebagai pengambilan keputusan akhir terhadap status kehalalan produk," kata Lukmanul Hakim dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
        
Menurut Lukmanul, hasil analisa tersebut hanya dipakai untuk sebelum pengambilan keputusan dan pencegahan.
        
"Kalau dapat analisa dari tim pengkajian di laboratorium akan diuji ulang sebanyak tiga kali atau bahkan lebih sehingga dapat hasilnya meyakinkan," ujar dia.
        
Jika dinyatakan positif, lanjutnya, dalam tahap ini, LPPOM MUI akan melakukan uji lebih lanjut dengan akurasi yang lebih tinggi yaitu menggunakan alat canggih Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendeteksi ada tidaknya DNA babi.
        
"Harus lolos hasil analisa laboratorium untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun, hasil analisa tersebut bukan tidak mutlak kebenarannya sehingga ada analisa pembanding," kata dia.
        
Ia mengatakan untuk menjaga konsistensi produksi selama masa berlakunya sertifikasi halal, LPPOM MUI mendisain sebuah sistem yang dapat menjamin kehalalan produk di perusahaan pemegang dengan Sistem Jaminan Halal (SJH).
        
"Kami melakukan pengawasan yang sifatnya aktif yaitu inspeksi mendadak dan menerapkan perusahaan untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal," ujarnya.
        
SJH adalah sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan persyaratan.
        
"Penerapan SJH di perusahaan merupakan persyaratan dalam proses sertifikasi halal yang akan memberikan jaminan kesinambungan proses produksi halal," kata dia.
        
Menurut dia, perusahaan harus jujur menjelaskan semua bahan yang digunakan dan proses produksi yang dilakukan di dalam manual SJH serta melakukan operasional produksi halal sehari-hari.
        
"LPPOM memberikan kepercayaan kepada perusahaan untuk menyusun, menerapkan, dan memelihara sendiri SJH berdasarkan kondisi nyata internal perusahaan serta adanya keterlibatan personel dalam jajaran manajemen dan staf untuk memelihara pelaksanannya," ujar dia,
   
Selain itu, lanjutnya, semua bahan yang digunakan dalam proses produksi halal harus pasti kehalalannya karena tidak mengenal adanya status bahan yang berisiko rendah, menengah, atau tinggi terhadap kehalalan suatu produk. (ant)

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012