Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu selama 2019 menerima sebanyak 105 laporan tentang pelayanan publik di Bengkulu. Dari laporan tersebut, Pemerintah Daerah di Bengkulu menjadi institusi yang paling banyak dilaporkan masyarakat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Herdi Purwanto mengatakan, dari 105 laporan tersebut hanya 80 laporan yang ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan sedangkan sisanya tidak memenuhi syarat formil ataupun materil sesuai Undang-Undang No 37 Tahun 2009 tentang Ombudsman RI.

"Untuk kategori kelompok instansi terlapor masih didominasi Pemda yakni 39 laporan. Kemudian Perbankan 7 laporan, BUMN/BUMD dan Lembaga Pendidikan sama-sama 6 laporan, Kantor Pertanahan 5 Laporan, serta Polri dan Lembaga Peradilan sama-sama 4 laporan," terang Herdi di Bengkulu, Rabu.

Selain itu substansi pengaduan bidang pendidikan 12 laporan, Perbankan 11 laporan, administrasi kependudukan 10 laporan, pertanahan 7 laporan, dan pedesaan 6 laporan.

"Sedangkan untuk tindaklanjut laporan, 56 diantaranya sudah selesai dan ditutup. Sedangkan yang masih dalam proses tindaklanjut sebanyak 26 laporan," papar Herdi.

Herdi menjelaskan, untuk dugaan yang dilaporkan paling banyak berupa penundaan berlarut sebanyak 27 laporan, tidak memberikan pelayanan 15 laporan, penyimpangan prosedur 13 laporan, maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang masing-masing 5 laporan.

Laporan tersebut disampaikan oleh perorangan atau korban langsung sebanyak 64 persen, keluarga korban 14 persen, kuasa hukum 1 persn, dan lain-lain 3 persen.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu juga melakukan survei tentang kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Survei ini menyasar 6 Pemda di Provinsi Bengkulu.

"Kepatuhan tinggi pada Pemkab Kepahiang yang berarti masuk zona hijau. Kepatuhan sedang atau zona kuning Pemkab Bengkulu Selatan, Kaur, dan Bengkulu Tengah. Sedangkan kepatuhan rendah atau zona merah Pemkab Seluma dan Rejang Lebong," kata Herdi.

Meski demikian Herdi memastikan survei kepatuhan pelayanan publik ini akan kembali dilakukan pada 2020 mendatang.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019