Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu meminta kalangan masyarakat dalam 10 kabupaten/kota di wilayah itu yang akan menyampaikan pengaduan pelayanan publik harus dilakukan secara obyektif.
"Masyarakat Provinsi Bengkulu bisa menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu secara bijak, tepat sasaran dan obyektif," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto saat memberikan coaching clinic pengaduan pelayanan publik di Pemkab Rejang Lebong, Selasa (22/11).
Dia mengatakan, pengaduan pelayanan publik tersebut dapat disampaikan masyarakat di wilayah kerja Ombudsman Provinsi Bengkulu terhitung 15 November hingga 02 Desember mendatang.
Pelaksanaan kegiatan coaching clinic yang dilakukan pihaknya itu, kata dia, bertujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan pada semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong agar bisa memberikan pelayanan publik yang maksimal.
Dengan adanya pembinaan klinik atau coaching clinic ini diharapkan nantinya OPD di Kabupaten Rejang Lebong bisa memberikan pelayanan optimal sehingga berdampak pada kualitas kinerja yang diberikan oleh masing-masing OPD.
Sementara itu, Asisten I bidang Hukum, Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Rejang Lebong, Pranoto Majid dalam kesempatan itu mengatakan kegiatan yang dilaksanakan pihaknya itu berkolaborasi dengan Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu guna membangun sikap kritis masyarakat untuk terciptanya pelayanan publik maksimal dan efisien baik secara waktu dan kualitas pelayanan kerja.
"Pemkab Rejang Lebong terus berupaya mendorong dan mensupport sikap kritis yang bersifat membangun untuk mendorong roda pemerintahan yang berintegritas, bersih dan maksimal terhadap pelayanan publik masyarakat khususnya di Rejang Lebong," kata Pranoto.
Ombudsman: Pengaduan masyarakat harus disampaikan secara obyektif
Rabu, 23 November 2022 7:07 WIB 1055