Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu berhasil menyelamatkan uang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tahun anggaran 2016 dan 2017 di daerah itu mencapai Rp6,399 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Conny Tonggo Masdelima melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Meri Aryani di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan uang TGR yang berhasil diselamatkan tersebut berdasarkan hasil temuan audit BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan sebelumnya.

"Uang TGR yang berhasil ditagih sebesar Rp6,399 miliar dan hanya menyisakan Rp42.206.920, atas nama Andi Roslinsyah yang sebelumnya menjabat sebagai penjabat Bupati Rejang Lebong tahun 2016," ujar dia.

TGR yang berhasil mereka himpun itu sendiri tambah dia, dilakukan setelah adanya MoU antara Pemkab Rejang Lebong dengan Kejari Rejang Lebong guna menindaklanjuti kerugian negara berdasarkan audit yang dilaksanakan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Adapun TGR ini berupa tujuh surat kuasa khusus (SKK) tahun anggaran 2016 dengan nilai temuan Rp2.691.575.699,50 selanjutnya tahun anggaran 2017 berupa 16 SKK dengan nilai temuan Rp3.707.456.671,09.

Uang hasil TGR itu sendiri sudah disetorkan pihaknya ke kas daerah, dan untuk yang berhasil ditagih yakni atas nama mantan penjabat bupati setempat belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam kasus Tipikor di Kota Bengkulu.

Sejauh ini uang TGR yang berhasil dihimpun oleh Kejari Rejang Lebong tersebut merupakan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2016 dan 2017, atas kelebihan pembayaran kegiatan baik di OPD maupun rekanan atau pihak ketiga yang melaksanakan proyek pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019