Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024 yang diketuai oleh Wiranto.
Sebanyak sembilan anggota Wantimpres yakni Soekarwo, Arifin Panigoro, Sidharto Danusubroto, Mardiono Bakar, Putri Kus Wisnu Wardani, Dato Sri Tahir, Agung Laksono, dan Habib Lutfi serta Wiranto telah dilantik di Istana Negara Jakarta pada Jumat.
Pelantikan itu tercatat dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 137/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden. Surat itu ditetapkan oleh Presiden tertanggal pada 12 Desember 2019.
Sebanyak sembilan anggota Wantimpres itu telah diambil sumpahnya oleh Presiden Jokowi.
Menurut Undang-Undang Nomor 19/2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepadanya.
Masa jabatan keanggotaan Wantimpres berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden atau karena diberhentikan oleh Presiden.
Sejumlah pejabat yang turut menghadiri acara pelantikan itu antara lain Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Suharso Monoarfa, Menteri Kesehatan Terawan Agus, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kepala BIN Budi Gunawan, Jaksa Agung ST Burhanudin, Kepala Staf AL Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, Kepala Staf AU Marsekal TNI Yuyu Sutisna, Wakil Kepala Staf AD Letnan Jenderal TNI Tatang Sulaiman, Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Sebanyak sembilan anggota Wantimpres yakni Soekarwo, Arifin Panigoro, Sidharto Danusubroto, Mardiono Bakar, Putri Kus Wisnu Wardani, Dato Sri Tahir, Agung Laksono, dan Habib Lutfi serta Wiranto telah dilantik di Istana Negara Jakarta pada Jumat.
Pelantikan itu tercatat dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 137/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden. Surat itu ditetapkan oleh Presiden tertanggal pada 12 Desember 2019.
Sebanyak sembilan anggota Wantimpres itu telah diambil sumpahnya oleh Presiden Jokowi.
Menurut Undang-Undang Nomor 19/2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepadanya.
Masa jabatan keanggotaan Wantimpres berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden atau karena diberhentikan oleh Presiden.
Sejumlah pejabat yang turut menghadiri acara pelantikan itu antara lain Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Suharso Monoarfa, Menteri Kesehatan Terawan Agus, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kepala BIN Budi Gunawan, Jaksa Agung ST Burhanudin, Kepala Staf AL Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, Kepala Staf AU Marsekal TNI Yuyu Sutisna, Wakil Kepala Staf AD Letnan Jenderal TNI Tatang Sulaiman, Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019