Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu menangkap tiga orang tersangka pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu dan menyita 101,5 gram shabu dan 5 butir ekstasi.

"Ketiganya ditangkap Senin lalu di depan Polsek Taba Penanjung bersama barang bukti," kata Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Agus Riansyah, di Bengkulu, Kamis.

Baca juga: Pelaku utama pembunuhan mahasiswi Bengkulu ditangkap

Ia mengatakan tersangka yang diamankan di depan Polsek sebanyak 2 orang yaitu RA (30 th) dan OM (29 th) dan setelah pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan kami memangkap satu orang tersangka lainnya," katanya.

Agus mengatakan tersangka tersebut SA yang beralamat di desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rajang Lebong yang berperan sebagai pemilik atau penjual narkotika jenis shabu.

Baca juga: Polres Bengkulu tangkap IRT penjual obat aborsi

Dalam pengeledahan tersangka SA telah membuang barang bukti sebelum petugas memasuki rumahnya.

"Dia pikir dengan menghilangkan barang bukti tidak akan terlibat, malah akan memperberat," ujar Agus.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal  114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Sub asal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Repolik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Agus menambahkan hingga Desember 2019 BNNP Bengkulu telah menyelesaikan 26 kasus narkotika dengan 21 orang tersangka.

Pewarta: Gogo Priogo

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019