Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa PT Bencoolen Coal Carbon (BCC) meminta tambahan waktu selama 45 hari kedepan untuk pembayaran upah pekerja pemilah batu bara. 

"Beberapa hari yang lalu kita telah melakukan panggilan kepada kedua belah pihak dalam bentuk mediasi dan klasifikasi," kata mediator hubungan industrial Disnakertrans Provinsi Bengkulu Ibrahim di Bengkulu, Jum’at. 

Ia menambahkan bahwa telah ada perjanjian bersama antara pihak perusahaan dan pekerja dan menyetujui jika yaitu pihak perusahaan meminta waktu 45 hari kedepan untuk pembayaran upah. 

Ibrahim mengatakan bahwa saat ini masih dalam proses menunggu dan Pemerintah tetap memantau pihak perusahaan untuk melakukan pembayaran upah pekerja hingga jeda waktu yang ditentukan yaitu tanggal 2 atau 3 Januari 2020. 

"Kami pemerintah menunggu jangan ada pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati," Ujarnya. 

Untuk jumlah pembayaran upah harus sesuai dengan jumlah tunggakan gaji pekerja yang dilakukan oleh perusahaan. 

Ibrahim menjelaskan jika pihaknya meminta kepada kedua belah pihak untuk mendaftarkan perjanjian tersebut ke pengadilan kelas 1A Bengkulu. 

Jika nantinya pihak perusahaan BCC tidak membayar upah pekerja sesuai jangka waktu yang ditentukan maka pihak pengadilan yang akan mengambil keputusan.  

Sebelumnya, sekitar puluhan pekerja PT BCC Teluk Sepang yang didominas kaum Ibu-ibu mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu untuk menuntut gaji yang belum dibayar oleh perusahaan.

Sebab PT BCC menjanjikan pekerja menerima upah sebesar Rp75 ribu per hari dan pekerja yang belum menerima upah sebanyak 76 orang pekerja dan setiap pekerja memiliki beberapa hari kerja yang belum dibayar dan yang paling banyak 42 hari.

"Diawal gajinya sebesar Rp60 ribu dan pertiga hari naik menjadi Rp70 ribu dan terakhir naik menjadi Rp75 ribu tetapi tidak dibayar sampai sekarang," kata salah satu pekerja, Latipah. 

Ia berharap agar gaji mereka segera dibayar karena sangat membutuhkan pemasukan untuk biaya kebutuhan keluarga.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019