Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu M Nuh di Bengkulu Kamis mengatakan, sebanyak 10 ribu pekerja rentan tersebut terdiri atas buruh lepas, pedagang, dan petani dengan menawarkan manfaat dari program yang ditawarkan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Jadi para pekerja rentan itu nantinya mendapatkan dua perlindungan yakni JKK dan JKM," katanya.
Ia menjelaskan, program JKK memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja atau dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, dan program JKM memberikan jaminan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, jumlah pekerja rentan yang menerima program perlindungan tersebut terbagi secara proporsional di masing-masing wilayah yang ada di Provinsi Bengkulu.
Wilayah itu seperti Kota Bengkulu, yaitu 4.475 pekerja yang mendapatkan perlindungan, Kabupaten Kepahiang 3.753 pekerja, Kabupaten Bengkulu Utara 5.530 pekerja, Kabupaten Seluma 6.418 pekerja.
Kemudian Bengkulu Tengah 1.660 pekerja, Kabupaten Mukomuko 2.610 pekerja, Kabupaten Kaur 2.849 pekerja, Kabupaten Rejang Lebong 6.673 pekerja, dan Kabupaten Lebong 2.281 pekerja.
"Kami berharap mereka semua lebih terjamin dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Sehingga mereka dapat lebih fokus dalam bekerja dan mampu memperkuat perekonomian daerah," kata Nuh.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Edwar Happy menerangkan, melalui sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, program tersebut dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pekerja rentan di Bengkulu.
"Serta dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, keluarga, dan memberikan dampak positif dalam memajukan sektor ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu," katanya.