Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, batal menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima yang mengganggu ketertiban jalan umum di simpang Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang.

“Batal karena ada 'miss komunikasi' dengan desa. Seharusnya desa yang menyampaikan usulan penertiban pedagang kepada dinas ini agar anggota tim lain tidak menyangka kegiatan ini dari Dinas Satpol PP, karena dinas ini tidak punya anggaran untuk melaksanakan kegiatan ini,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A. Halim dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Tim gabungan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bersama dengan polisi dan TNI berencana melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang di simpang Lubuk Gedang di daerah ini guna menindaklanjuti usulan dari pemerintah desa setempat.

Dinas Satpol PP dan Pedamam Kebakaran setempat melibatkan aparat kepolisian resor setempat, TNI dan unsur pemerintah setempat lainnya dalam melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang di simpang Lubuk Gedang untuk kepastian hukum dalam melakukannya.

Selanjutnya, ia menyatakan, kegiatan penertiban sejumlah lapak pedagang yang menganggu ketertiban jalan umum di simpang Desa Lubuk Gedang ditunda hingga desa siap melaksanakan kegiatan ini.

Karena menurutnya penertiban lapak pedagang kaki lima di simpang Lubuk Gedang merupakan solusi terakhir untuk menertibkan pedagang yang menggangu ketertiban jalan umum di lokasi tersebut.

Ia menyatakan, instansinya sebelumnya sudah beberapa kali melakukan pendekatan persuasif untuk melarang pedagang berjualan di simpang Lubuk Gedang tetapi beberapa pedagang setempat di antaranya masih ada yang berjualan di tempat tersebut.

“Kami sudah pernah melakukann pendekatan persuasif kepada pedagang di lokasi tersebut. Ada beberapa pedagang yang bersedia pindah dari lokasi tersebut, tetapi masih ada pedagang yang bertahan dan keberadaan pedagang tersebut menganggu ketertiban jalan umum di lokasi ini,” ujarnya. ***2***

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019