Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sehingga tidak bisa melakukan razia penindakan di lapangan.

Kepala Dishub Kabupaten Rejang Lebong Rachman Yuzir di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pihaknya saat ini tidak bisa melakukan pemeriksaan KIR kendaraan umum dan kartu pengawasan karena tindakan itu dilakukan oleh petugas PPNS.

"Kita membutuhkan PPNS, karena kalau tidak ada PPNS kita tidak bisa melakukan razia kendaraan, anggota dinas perhubungan tidak bisa sembarangan melakukan razia tanpa adanya PPNS," ujar dia.

Sebelumnya Dishub setempat kata dia, memiliki beberapa orang petugas PPNS tetapi saat ini sudah pindah ke Kementerian Perhubungan, dan jika membutuhkan mereka bisa dipanggil namun akan mengeluarkan biaya tambahan untuk keperluan petugas yang didatangkan ke daerah itu.

Selain akan mengeluarkan biaya, pemanggilan petugas dari Kementerian Perhubungan itu sendiri tidak bisa dilakukan setiap hari sehingga razia yang akan dilaksanakan tergantung dengan waktu yang bisa diluangkan pegawai tersebut.

Untuk itu, pihaknya pada tahun ini akan segera mengusulkan pembiayaan ke Pemkab Rejang Lebong guna membiayai pendidikan calon PPNS yang mereka butuhkan minimal dua orang.

Sementara itu, selain tidak memiliki PPNS Dinas Perhubungan Rejang Lebong kata dia, saat ini juga membutuhkan petugas fungsional penguji KIR untuk ditempatkan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor milik Dishub Rejang Lebong, karena tenaga yang ada telah dipindahtugaskan ke dinas lainnya.

Keberadaan petugas penguji KIR ini sangat mereka butuhkan, karena dalam waktu dekat mereka akan mengadakan peralatan uji KIR baru, sehingga peralatan ini bisa langsung difungsikan tanpa harus melatih tenaga baru.

"Mereka ini akan kita tarik kembali, karena percuma saja punya alat bagus kalau tidak ada petugasnya. Petugas penguji KIR ini tidak boleh sembarangan dan harus orang yang ahli di bidangnya," kata mantan Kasat Pol-PP Rejang Lebong ini.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019